Cara Membuat NPWP Online 2021 Paling Mudah dan Cepat
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi hal yang penting saat ini. Karena sebagian pekerjaan mewajibkan karyawannya untuk memiliki NPWP. Jika dulu kamu harus antre ke kantor pajak untuk membuatnya, sekarang cara membuat NPWP online 2021 sudah banyak diterapkan karena lebih mudah dan cepat.
Pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan syarat gadget yang kamu gunakan terhubung koneksi internet yang memadai. Sebelum kamu mulai pendaftaran NPWP online, pastikan kamu tahu dulu syarat utamanya.Cara Membuat NPWP Online 2021 Tanpa Ribet dan Antre
Panjang!
Orang yang boleh memegang NPWP adalah
mereka yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17
tahun dan memiliki KTP. NPWP ini berlakunya sama dengan KTP yakni seumur hidup.
Teruntuk WNA atau warga negara asing
juga diperbolehkan untuk memiliki NPWP namun dengan syarat tertentu.
Pendaftaran online-nya dilakukan melalui situs resmi Klikpajak.id . Pastikan kamu membuka situs yang benar dan
mengikuti langkah-langkah berikut ini!
1.
Persyaratan untuk WP Orang Pribadi
Bagi yang belum tahu, WP merupakan
istilah untuk Wajib Pajak. Untuk WP orang pribadi yang bukan wirausahawan atau
menjalankan usaha, persyaratan pendaftaran NPWP online antara lain:
ü WNI
Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
ü WNA
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Untuk SIM tersendiri boleh menggunakan
SIM sepeda motor atau mobil.
2.
WP Orang Pribadi
Kategori kedua adalah WP Orang Pribadi
yang merupakan wirausahawan dan freelancer atau pekerja lepas. Adapun
persyaratannya meliputi:
ü WNI
Fotokopi KTP atau
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
ü WNA
·
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
·
Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang sah dari
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah daerah (minimal
lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti
pembayaran listrik.
·
Fotokopi surat pernyataan yang telah dibubuhi
materai dari WP yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas (freelancer).
3.
Wajib Pajak Badan
Persyaratan untuk NPWP secara online yaitu:
·
Fotokopi surat perjanjian kerjasama atau akta
pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha
tetap
·
Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau
penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
·
Fotokopi KTP/e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk
sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
·
Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala
Desa)
4.
Usaha Berbentuk
Joint Operation (JO)
Persyaratan untuk mendapatkan NPWP
antara lain:
·
Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian
sebagai Joint Operation
·
Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi
WNA sebagai penanggung jawab
·
Fotokopi NPWP salah satu
perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
·
Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa
·
Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala
Desa)
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk melakukan cara membuat NPWP online 2021. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pendaftaran pun akan lebih cepat disetujui dan NPWP kamu akan segera terbit.
Post a Comment for "Cara Membuat NPWP Online 2021 Paling Mudah dan Cepat"